SBY AKAN KE DENHAG BILA SIDANG DI TUNDA
JAMBI EKSPRES:
Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha, terkait penundaan kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Belanda pada detik-detik terakhir, mengatakan, sebenarnya delegasi Indonesia tetap tak keberatan berkunjung ke negeri kincir angin tersebut jika persidangan pelanggaran HAM di Indonesia ditunda. "Kalau seandainya di-postpone, di-pending, misalnya tiga hari lagi, atau ketika kita kembali ke Tanah Air, itu tidak masalah," kata Julian kepada para wartawan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (5/10/2010).
Kabar dipercepatnya persidangan HAM, kata Julian, diterima Pemerintah Indonesia pada Selasa ini. Kabar disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dari Den Haag. Pengadilan tersebut diajukan warga negara Belanda dan juga beberapa organisasi, termasuk Republik Maluku Selatan atau RMS.
Mereka menuntut agar Presiden RI ditangkap atas pelanggaran HAM di Indonesia. Pengadilan, kata Julian, berlangsung di sebuah pengadilan negeri di ibu kota Belanda tersebut. Pemerintah, sambungnya, telah mengetahui soal persidangan tersebut.
Namun, pemerintah tak menduga bahwa persidangan tersebut dipercepat sehingga bertepatan dengan kunjungan SBY, yang bertujuan mempererat kerja sama di bidang ekonomi, pariwisata, dan pendidikan itu. "Ini tak sekadar demo biasa. Ini jadi implikasi yang kita harus lihat secara lebih dalam," kata Julian.
Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha, terkait penundaan kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Belanda pada detik-detik terakhir, mengatakan, sebenarnya delegasi Indonesia tetap tak keberatan berkunjung ke negeri kincir angin tersebut jika persidangan pelanggaran HAM di Indonesia ditunda.
Kalau seandainya di-postpone, di-pending, misalnya tiga hari lagi, atau ketika kita kembali ke Tanah Air, itu tidak masalah.
-- Julian Aldrin Pasha
Kabar dipercepatnya persidangan HAM, kata Julian, diterima Pemerintah Indonesia pada Selasa ini. Kabar disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dari Den Haag. Pengadilan tersebut diajukan warga negara Belanda dan juga beberapa organisasi, termasuk Republik Maluku Selatan atau RMS.
Mereka menuntut agar Presiden RI ditangkap atas pelanggaran HAM di Indonesia. Pengadilan, kata Julian, berlangsung di sebuah pengadilan negeri di ibu kota Belanda tersebut. Pemerintah, sambungnya, telah mengetahui soal persidangan tersebut.
Namun, pemerintah tak menduga bahwa persidangan tersebut dipercepat sehingga bertepatan dengan kunjungan SBY, yang bertujuan mempererat kerja sama di bidang ekonomi, pariwisata, dan pendidikan itu. "Ini tak sekadar demo biasa. Ini jadi implikasi yang kita harus lihat secara lebih dalam," kata Julian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar