Locations of visitors to this page HBA: Pembalakan Liar dan Perusak Hutan Diancam 10 Tahun Penjara

HASAN BASRI AGUS DAN FACHRORI

HASAN BASRI AGUS DAN FACHRORI
JAMBI TEMPO DOELOE

Minggu, 12 Desember 2010

Pembalakan Liar dan Perusak Hutan Diancam 10 Tahun Penjara

HBA

Pembalakan Liar dan Perusak Hutan Diancam 10 Tahun Penjara
Menteri kehutanan  Kementerian

Kehutanan mengaku telah menyiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) soal Tindak Pidana Kehutanan atau disingkat Tipihut berkaitan dengan makin maraknya aksi pembalakan liar di hutan Indonesia.

Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan mengatakan, RUU tersebut sengaja dirancang untuk membuat para pelaku perusakan hutan secara illegal mendapat sanksi yang berat sesuai dengan kesalahan mereka merusak ekosistem alam yang jelas melanggar undang-undang.

Selain itu, adanya undang-undang tindak pidana kehutanan tersebut diharapkan dapat menciptakan efek jera bagi para pelaku pembalak liar. Tidak tanggung-tanggung, dalam draft RUU tersebut disebutkan bahwa para pembalak liar akan diancam dengan pidana kurungan sedikitnya 10 tahun penjara.

"Mereka memang harus mendapat hukuman setimpal. Kami saat ini telah menyiapkan rancangan undang-undang Tipihut agar dapat memberikan efek jera bagi para pembalak liar itu," ujar Zulkifli Hasan siang tadi di Jakarta. Kamis (14/10/2010).

Menurutnya, proses penetapan RUU tersebut saat ini telah masuk ke DPR untuk dikaji dan digodok kembali. Dalam rancangan tersebut Menhut sengaja mengusulkan agar hukuman yang diberikan kepada para pelaku tindak kejahatan hutan semakin diperberat. Jika sebelumnya hukuman maksimal hanya 10 tahun, maka diharapkan UU yang baru memberikan hukuman minimal hingga 10 tahun.

Menhut menjelaskan, keresahan yang membuat lahirnya RUU tersebut adalah lemahnya undang-undang yang ada. Dikatakannya, undang-undang yang ada tidak bisa membuat jera para pelaku perusakan hutan lantaran sanksi yang diberikan sangatlah ringan.

Seperti diketahui, UU pembalakan liar yang ada saat ini hanya memberi hukuman maksimal 10 tahun penjara kepada pelaku perusak hutan. Namun dalam prakteknya, banyak dari pelaku pelanggaran yang dihukum lebih ringan bahkan dilepaskan begitu saja.

"Penegakan hukum ini kurang memberikan efek jera, biasanya kasus-kasus ilegal mining, pembalakan, ada yang cuma dihukum tiga bulan, ada juga yang bebas. Namanya juga maksimal 10 tahun. Minimalnya kan satu hari juga bisa," ujar Menhut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar