HBA
Polres Lampung Selatan Sita 86,7 Kilogram Ganja" src="http://img.antaranews.com/stockphotos/peristiwa/20100924150639-ganja5miliar-230910-1.jpg" title="Polres Lampung Selatan Sita 86,7 Kilogram Ganja" /> Kepolisian Resor Lampung Selatan menyita sebanyak 86,7 kilogram daun ganja dalam dua operasi rutin di jalan lintas Sumatera dan Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Bahagia Dachi, mengatakan, di Kalianda, Kamis, ganja tersebut diselundupkan dari Kota Medan Sumatera Utara menuju Jakarta serta menangkap empat orang tersangka.
Ia menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada hari Minggu (31/10) pukul 02.00 dini hari di jalan Lintas Sumatera kilometer 57 atau depan Mapolsek Kalianda dibawa menggunakan bus PO ALS dari Kota Medan tujuan Pulau Jawa.
Dia mengatakan, saat razia didalam kendaraan petugas menemukan dua tas yang berisi 16 paket ganja kering seberat 16 kilogram tanpa pemilik karena tersangka langsung kabur dengan turun dari bus saat mengetahui ada operasi.
"Sementara ini kami masih meminta keterangan dari sopir dan pemilik bus terkait keberadaan barang tersebut karena pihak yang harus bertanggung jawab, sementara tersangka masih dilakukan pengejaran," terang dia.
Kemudian, kata dia, penangkapan kedua dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 08.00 pagi di titik pemeriksaan "Seaport interdiction" Pelabuhan Bakauheni yang diangkut oleh truk pick up Colt Diesel sebanyak 70,7 kilogram yang dikemas dalam 43 paket.
Lalu, kata dia, petugas juga mengamankan dua tersangka yakni Syahrial Lubis (45) sebagai pengemudi dan Suhendra (21) yang sama-sama warga Kecamatan Akuasan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka, kata Kapolres, pihaknya melakukan pengembangan di Jakarta dan berhasil menangkap Cin San (37) dan Singgih (34) dan keduanya warga Kabupaten Tangerang, Banten.
"Kami saat ini masih melakukan pengejaran terhadap Rossy yang menurut keterangan adalah bos utama penerima barang itu," terang dia.
"Semua kendaraan, handpone dan sejumlah uang sementara kami amankan sebagai barang bukti di Mapolres Lampung Selatan," kata dia.
Modus yang dilakukan dalam penyelundupan ini dengan diletakkan didalam kardus dan tas dicampur barang-barang bawaan lain untuk mengelabui petugas yang melakukan pemeriksaan.
Akibat penyelundupan Narkotika golongan satu ini, tutur dia, tersangka dijerat pasal 111 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2 dan pasal 132 Undang-undang tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun maksimal hukuman seumur hidup.
Dia mengatakan, pihaknya akan terus mengetatkan pemeriksaan karena tersangka merupakan sindikat kurir, pemilik dan pengedar ganja antarpulau dan sudah sering menyelundupkan ganja dari Sumatera-Jawa.
"Dengan penggagalan 86,7 kilogram ganja tersebut diperkirakan sekitar 35.000 generasi bangsa terselamatkan dari bahaya narkoba," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar