Locations of visitors to this page HBA: Pemerintah Awasi Pelaksanaan Aturan Pelabelan Barang

HASAN BASRI AGUS DAN FACHRORI

HASAN BASRI AGUS DAN FACHRORI
JAMBI TEMPO DOELOE

Sabtu, 13 November 2010

Pemerintah Awasi Pelaksanaan Aturan Pelabelan Barang

HBA
Jumat, 12 November 2010 21:30 WIB 
|Pemerintah secara berkala mengawasi peredaran barang di pasar untuk memastikan pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2010 tentang pemberlakuan wajib label berbahasa Indonesia pada barang beredar.

"Direktorat Standardisasi dan Perlindungan Konsumen melalui Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar akan melakukan pengawasan dalam waktu dekat untuk mengecek pelaksanaan aturan yang diberlakukan sejak sebulan lalu itu," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Subagyo di Jakarta, Jumat.

Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar yang anggotanya antara lain berasal dari Kementerian Perindustrian, Kepolisian dan Otoritas Bea Cukai itu, ia menjelaskan, setiap bulan akan memeriksa kepatuhan pelaku usaha menerapkan aturan pelabelan tersebut dengan memantau penjualan barang di pasar tradisional dan pusat belanja modern.

Pengawasan terhadap pelabelan produk nonpangan termasuk elektronika rumah tangga, telekomunikasi dan informatika, suku cadang kendaraan bermotor, mainan anak, alat-alat listrik, alas kaki dan pakaian jadi, menurut dia, utamanya dilakukan di kota-kota yang memiliki intensitas ekspor, impor dan perdagangan tinggi.

Ia menambahkan pemerintah melibatkan masyarakat dalam kegiatan pengawasan dengan menyediakan saluran pengaduan dengan pesan pendek ke nomor 0811-808018204.

"Semua itu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana barang di pasar memenuhi ketentuan keamanan dan keselamatan, termasuk alat-alat yang digunakan masyarakat. Seperti apakah barang elektronik juga dilengkapi dengan manual dan kartu garansi. Kita akan lihat sejauh mana barang yang di pasar penuhi ketentuan," katanya.

Apabila dalam pengawasan tim menemukan barang-barang yang tidak memenuhi aturan pelabelan, ia menjelaskan, selanjutnya akan dilakukan penelusuran.

Pemerintah, lanjut dia, akan menarik barang yang tidak memenuhi ketentuan pelabelan serta mencari pengimpor dan produsen yang bertanggungjawab terhadap pemasaran barang yang bersangkutan.

"Kami akan cari importirnya, kalau dalam negeri kami cari produsen. Nanti ini diinformasikan ke Kementerian Perindustrian, kebetulan dia anggota tim terpadu, nanti akan dilakukan pembinaan supaya mereka menjalankan aturan," katanya.

Ia menjelaskan pula bahwa selama melakukan pengawasan tim juga akan mengidentifikasi peluang-peluang usaha yang bisa diisi oleh pelaku usaha di dalam negeri.

"Kalau ada barang dari luar yang masuk berarti ada kebutuhan, produsen dalam negeri bisa menggantinya dengan barang serupa yang dibuat di dalam negeri. Kalau produsen dalam negeri tidak mampu kita akan promosi untuk menarik investasu dari luar," katanya.(*)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar