Locations of visitors to this page HBA: Oknum TNI Pembunuh Dokter Terancam 15 Tahun

HASAN BASRI AGUS DAN FACHRORI

HASAN BASRI AGUS DAN FACHRORI
JAMBI TEMPO DOELOE

Minggu, 07 November 2010

Oknum TNI Pembunuh Dokter Terancam 15 Tahun

HBA
  Oknum anggota TNI Prajurit Dua (Prada) Wendi Pradita (23), terdakwa kasus pembunuhan seorang dokter di Kota Madiun, Jawa Timur, terancam hukuman penjara selama 15 tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer III-13 Madiun, Kamis.

Anggota TNI yang bertugas di Batalyon Infanteri (Yonif) 500/Raider Komando Distrik Militer (Kodam) V/Brawijaya ini merupakan pelaku pencurian yang disertai pembunuhan pada pensiunan dokter bernama Kangean Wibisono di rumah korban Jalan Bali No. 8 Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, pada 19 Juni lalu.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer, perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 365 ayat 1 KUHP yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun sebagaimana diatur dalam ayat 3 pada pasal yang sama.

"Terdakwa Wendi mengaku sengaja melakukan pencurian di rumah dokter Kangean Wibisono. Namun karena ketahuan, pelaku akhirnya memukuli korban hingga meninggal dunia," jelas Oditur Militer Mayor Chk Heri Winarto dalam dakwaannya.

Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa Wendi saat itu menjalani masa desersi dan sedang memiliki utang sekitar Rp50 juta. Lalu dia pergi ke rumah neneknya di Madiun kemudian tinggal di sebuah rumah kos di Jalan Bali No.6 yang berada di samping rumah korban.

Untuk melunasi utangnya, ia berniat bekerja di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melalui perantara temannya.

Sebelum berangkat ke Bekasi, pada tanggal 17 Juni sekitar pukul 18.00 WIB, dia melihat rumah korban yang tampak gelap. Lalu muncul niat terdakwa untuk mencuri barang milik korban dan terdakwa memanjat tembok rumah korban dan masuk ke dalamnya.

Terdakwa bertindak kalap setelah ia ketahuan korban yang berteriak "maling" yang berakibat terdakwa memukul beberapa kali badan korban hingga tewas.

Terdakwa langsung memukul rahang, kepala, dan dada korban hingga terjadi pendarahan. setelah korban tidak berkutik, terdakwa langsung meninggalkan rumah dengan memanjat tembok yang sama.

Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan, terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya dan menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Maka, sidangpun langsung dilanjutkan dengan pemanggilan saksi-saksi.

Dalam sidang perdana yang berlangsung hingga sore ini, dihadirkan enam orang saksi antara lain ketua RT di lokasi kejadian, teman pelaku, dan penyidik Kepolisian Resor Madiun Kota yang pernah menangani kasus serta saksi-saksi yang pernah berhubungan dengan pelaku sebelum dan sesudah kejadian pembunuhan berlangsung.

Terdakwa Wendi tidak keberatan dengan kesaksian sejumlah saksi. Sidang akhirnya ditunda minggu depan untuk memeriksa saksi lainnya yang belum diperiksa. Pada kasus ini, penyidik polisi mengajukan 11 saksi yang akan diajukan semuanya ke ruang sidang.

Wendi ditangkap oleh polisi pada 25 Juni di Kampung Bulak Kapal, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi setelah polisi melacak sinyal telepon genggam milik korban yang dicuri dan sempat digunakan terdakwa.

Setelah membunuh korban, terdakwa membawa lari dua telepon genggam korban dan dijual kepada rekannya dengan harga Rp70 ribu dan Rp40 ribu. Sebagai anggota TNI aktif, terdakwa akhirnya diserahkan ke Detasemen Polisi Militer (Den Pom) V/I Madiun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar