HBA
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim tipikor Nani Indrawati, di Jakarta, Jumat.
Selain mendapatkan hukuman lima tahun penjara, majelis hakim mengatakan, Asral harus membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim juga meminta mantan Kadishut Riau ini membayar uang pengganti sebesar Rp944 juta setelah ada ketetapan putusan sidang tersebut.
"Jika tidak bisa membayar uang pengganti dalam kurun waktu satu bulan, harta terdakwa akan dilelang negara. Jika tidak mencukupi, maka terdakwa dikurung selama satu tahun," ujar Nani.
Asral dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kerugian negara akibat perbuatan Asral mencapai Rp889,2 miliar di Kabupaten Siak dan Pelalawan. Kerugian tersebut berasal dari hasil hutan yang dimanfaatkan oleh lima perusahaan di Kabupaten Siak dan 12 perusahaan kayu di Kabupaten Pelalawan.
Kelima perusahaan tersebut adalah PT Bina Daya Bintara, PT Seraya Sumber Lestari, PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari, dan PT National Timber and Forest Product.
Baik Asral dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar