HBA
Kepolisian Sektor Blora, Jawa Tengah, menangkap seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga melakukan penipuan dengan janji akan menjadikan calon pegawai negeri sipil (CPNS) kepada korbannya.
Kapolsek Blora AKP Slamet Irianto di Blora, Jumat, mengatakan tersangka, Ary (62), yang merupakan pensiunan PNS dan warga Kelurahan Kunden, Kecamatan Blora, Jumat pagi diamankan polisi setelah ada dua korban yang melapor kepada petugas.
Menurut dia, dua orang yang melapor dan dijanjikan menjadi CPNS adalah Sarji (35) dan Wakijan (22), keduanya warga Kecamatan Todanan.
Dia mengatakan untuk memuluskan usaha tersebut, tersangka meminta uang pelicin. Sarji harus mengeluarkan uang Rp19 juta dan Wakijan mengeluarkan uang sebesar Rp12 juta untuk diserahkan kepada Ary.
"Setelah setor uang, mereka dijanjikan segera mendapat panggilan, namun setelah ditunggu beberapa bulan selama 2010, panggilan tak kunjung datang, sehingga mereka berusaha meminta uangnya kembali. Tetapi usahanya gagal, kemudian mereka melaporkan peristwa yang menimpanya kepada polisi," katanya.
Tersangka, kata dia, saat ini masih diperiksa secara intensif, sebab diduga aksi tersangka tidak hanya menipu dua orang tersebut sehingga bila ada korban lainnya yang tertipu segera melapor.
"Atas perbuatannya itu, tersangka diancam dikenai Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar