Locations of visitors to this page HBA: ''SEX TOYS'' ATAU ALAT BANTU SEKS DI GEMARI IBU-IBU SURABAYA

HASAN BASRI AGUS DAN FACHRORI

HASAN BASRI AGUS DAN FACHRORI
JAMBI TEMPO DOELOE

Selasa, 02 November 2010

''SEX TOYS'' ATAU ALAT BANTU SEKS DI GEMARI IBU-IBU SURABAYA

HBA

Ilustrasi: Sampah alat bantu seks yang siap di daur ulang
 Para ibu dan mahasiswa di Surabaya disebut paling banyak menggemari alat peraga atau boneka seks (sex toys) untuk menyalurkan tekanan syahwatnya. Sinyalemen itu terungkap setelah anggota Reserse Kriminal Idik V (Bidang Ekonomi) Polwiltabes Surabaya merazia sebuah dealer sex toys di kawasan Jemursari, Surabaya.

Toko milik Taufiqur Rohman Yunus (21) asal Ngawen, Kecamatan Wedung, Demak, Jateng, itu digerebek Kepala Unit (Kanit) Idik V Ajun Komisaris Hendri Umar dan anak buahnya karena tidak memiliki izin untuk mengedarkan alat peraga atau boneka seks. Selain itu, tersangka juga menjual beraneka macam obat kuat, juga tanpa dilengkapi izin dari Kementerian Kesehatan.

Barang bukti yang disita polisi, antara lain, obat-obatan penguat seks Viagra China sebanyak 24 pak (setiap pak berisi 4 biji), Cialis 6 butir, Viagra USA 14 butir, serta krim Azala (juga penguat seks) sebanyak 4 butir. Selain itu, juga ada obat perangsang 2 pak, minyak penis 9 biji, pengencang payudara (breast up) 11 biji, dan fat loss 10 pak. Adapun sex toys yang disita, antara lain, ring sebanyak 1 buah, penis tiruan (Mr P) sebanyak 13, vacuum sebanyak 4 buah, vagina tiruan (Mrs V) 4 unit, kondom berduri 2 pak, kondom duri silikon 7 biji, dan vibrator 7 biji.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polwiltabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Anom Wibowo menjelaskan, tersangka yang diperiksa penyidik mengakui bahwa obat kuat dan sex toys yang dijual tersangka digemari para ibu dan mahasiswa. Para ibu pada umumnya membeli Mr P tiruan, sedangkan para mahasiswa (umumnya lelaki) biasanya menyukai vacuum dan Mrs V tiruan yang harganya Rp 300.000-Rp 500.000 per buah. Saat dioperasikan, alat-alat itu bergetar, yang digerakkan oleh baterai.

"Apakah sex toys itu dipakai sendiri atau dijual lagi, kami belum mengetahui. Kemungkinan ya dipakai sendiri untuk pemuas nafsu," ujar Anom Wibowo.

Berdasarkan keterangan yang didapat dari tersangka Taufiqur, cukup banyak mahasiswa yang menjadi pembeli tetap di tokonya. "Jumlahnya dia tidak ingat persis," kata Anom. Selain menyukai sex toys, mahasiswa juga banyak yang mengonsumsi obat kuat. Diperkirakan, obat itu dibeli dan dikonsumsi, terutama oleh mahasiswa lelaki yang menjadi pekerja seks panggilan atau gigolo.

"Sangat tidak mungkin kalau obat kuat dikonsumsi hanya untuk gagah-gagahan. Mereka kan masih muda, jadi bisa saja dipakai untuk melayani tante-tante yang mau membayarnya," ungkap Anom.

Sedangkan konsumen sex toys dari kalangan ibu-ibu, kebanyakan adalah mereka yang dilanda kesepian karena sering ditinggal pergi suaminya atau yang kurang terurus kebutuhan biologisnya oleh sang suami. Namun, ada juga di antara konsumen sex toys itu adalah para janda.

Dari kalangan lesbian, kata Anom, juga ada yang meminati sex toys karena di toko tersangka tersedia pula Mr P tiruan yang dilengkapi cangklongan untuk pemasangannya.

Menurut mantan Kasat Pidum Ditreskrim Polda Jatim ini, alat peraga seks dan obat kuat yang dijual secara bebas oleh tersangka tidak berstandar atau memenuhi persyaratan keamanan bagi konsumen. Khasiat atau kemanfaatan dan mutunya juga tak bisa dijamin.

"Peredaran barang-barang seperti ini secara ilegal adalah dampak dari perdagangan bebas. Mungkin tidak hanya alat bantu seks dan obat kuat saja yang masuk Indonesia secara ilegal," ucapnya.

Sementara itu, tersangka Taufiqur Rohman mengaku, ia mendatangkan alat peraga seks dan obat kuat dari Pasar Glodok, Jakarta. Ia mendatangkan setiap minggu sekali dan yang paling laris adalah vacuum, vagina tiruan, serta penis tiruan.

"Dari setiap alat peraga yang laku, saya mendapatkan keuntungan Rp 30.000 sampai Rp 50.000," kata Taufiqur.

Dia mengaku sudah membuka usaha di kawasan Jemursari selama sekitar enam bulan dan memiliki pelanggan yang cukup banyak. Taufiqur menjual barang-barang dagangannya secara eceran dan partai.

Menurut Anom Wibowo, tersangka dijerat Pasal 196-197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Adapun ancaman hukumannya, kalau pelanggaran Pasal 196 adalah 10 tahun penjara, sedangkan Pasal 197 adalah 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar