Locations of visitors to this page HBA: FANNY ANAK WALIKOTA JAMBI BEBAS MERDEKA DIMANA LETAK KE ADILAN HUKUM DI NEGRI INI

HASAN BASRI AGUS DAN FACHRORI

HASAN BASRI AGUS DAN FACHRORI
JAMBI TEMPO DOELOE

Selasa, 02 November 2010

FANNY ANAK WALIKOTA JAMBI BEBAS MERDEKA DIMANA LETAK KE ADILAN HUKUM DI NEGRI INI

HBA

Jambi - Tersangka Fanny Setiawan bisa bernafas lega untuk sementara. Sebab, penahanan rumah anak Wali Kota Jambi itu telah habis, kemarin (31/10). Sementara perpanjangannya ditolak oleh Kejaksaan Tinggi Jambi dengan alasan, sebelumnya perpanjangan penahanan sudah diterbitkan, namun tidak digunakan oleh penyidik Satuan Narkoba Polda Jambi. Artinya, untuk sementara Fanny bisa bebas. Surat bebas itu termaktub dalam surat perintah pengeluaran tahanan nomor SP.Han/69.F/x/2010/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah, mengatakan, kasus Fanny masih dalam penelitian jaksa penuntut umum. Masa penahanan rumahnya, memang sudah habis kemarin (31/10).

Untuk diketahui Fanny yang terkait kasus penyalahgunaan narkotika, menjadi tahanan rumah. Itu setelah pembantarannya di Rumah Sakit Bhayangkara Jambi, dicabut.

Sebelumnya, Fanny bersama tiga temannya yaitu Sonny Hendryanto, Arifin Kho dan Ahmad Mustafad, ditangkap tim UKL I operasi Cipta Kondisi, Kamis (19/8), sekitar pukul 16.00, di sebuah rumah toko (ruko) yang berada di Jalan Husni Thamrin, depan Mal Kapuk, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Jambi.

Dalam penggerebekan di ruko yang merangkap kantor CV Indo Jaya Pratama ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti dua pirek kaca, satu buah bong (alat hisap sabu, red) dari botol kaca, enam mancis gas, satu tabung kaca besar, satu dot karet, satu pipet plastik warna putih dan dua kertas timas rokok.

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan, bahwa di kantor CV Indo Jaya Pratama ada sekelompok orang yang tengah pesta SS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar