Locations of visitors to this page HBA: Refly: Adnan Buyung dan Bambang Harymurti Anggota Tim Investigasi MK

HASAN BASRI AGUS DAN FACHRORI

HASAN BASRI AGUS DAN FACHRORI
JAMBI TEMPO DOELOE

Minggu, 07 November 2010

Refly: Adnan Buyung dan Bambang Harymurti Anggota Tim Investigasi MK

HBA
Refly: Adnan Buyung dan Bambang Harymurti Anggota Tim Investigasi MK
Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Mahfud MD (kiri) didampingi Sekjen MK Janedri M. Ghafar (kanan).

Pengamat Hukun Tata Negara Refly Harun telah mengajak Adnan Buyung Nasution dan Bambang Harymurti menjadi anggota Tim Investigasi untuk mengungkap kasus mafia perkara dan suap Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami sudah mendapatkan anggota (tim) yang bersedia yaitu Adnan Buyung Nasutiona dan Bambang Harymurti," kata Refly, di Jakarta, Jumat.

Menanggapi nama yang diajukan Refly, Ketua MK Mahfud MD lengsung menyetujinya nama yang diajukan oleh Refly Harun.

"Kami setuju dengan nama itu karena hasil pemeriksaannya akan objektif," kata Mahfud MD, saat konferensi pers.

Menurut dia, Adnan Buyung dan Bambang Harymurti tidak akan berat sebelah. Adnan Buyung dikenal sebagai pakar hukum, dan Bambang Harymurti adalah wartawan senior Tempo yang juga Wakil Ketua Dewan Pers.

"Mereka tidak akan membela MK ataupun Refly," katanya.

Sementara dari MK, Mahfud menunjuk Bambang Widjojanto dan Saldi Isra.

"SK mereka akan segera ditandatangani segera, meski hari libur akan saya tandatangani," katanya.

Mahfud menegaskan bahwa tim tersebut yang dipimpin Refly harus bisa menyebutkan siapa hakim yang telah berhubungan dengan pihak yang dilihatnya akan memberikan suap.

Seperti diketahui, dalam tulisannya di media massa, Refly Harun mengaku melihat sendiri orang yang membawa setumpuk uang dollar yang akan diberikan pada hakim MK untuk memperlancar kasus.

Dia juga mengaku bertemu dengan orang yang ditelepon oleh hakim MK untuk segera menyerahkan uang sebelum ada putusan terhadap suatu perkara.

Refly juga mengaku bertemu dengan seseorang yang katanya menghabiskan belasan miliar rupiah untuk berperkara di MK.

Setelah anggota Tim lengkap, Mahfud juga akan bertemu untuk koordinasi pada Senin (8/11) mendatang.

Mahfud juga menegaskan bahwa hasil temuan tim tersebut nantinya bisa masuk dalam perkara pidana yang dilanjutkan kepengadilan atau pembentukan panel etik untuk hakim MK yang terlibat.

Terkait panel etik itu, Hakim Konstitusi, Harjono, menjelaskan bahwa hakim-hakim MK tidak kebal terhadap masalah hukum, apalagi yang berkaitan dengan tindak pidana.

Mekanisme prosesnya sudah diatur dalam Undang Undang Mahkamah Konstitusi. "Kalau ada terlapor, ada nama yang disebut, siapa, salah satu dari hakim, maka dibentuk panel etik," kata Harjono.

Panel tersebut terdiri dari tiga orang hakimyang akan langsung memanggil terlapor, jika ditemukan pelanggaran, maka langsungdibentuk majelis kehormatan.

Komposisi majelis hakim terdiri dari dua orang dari MK dan tiga orang dariluar MK.

Saat ada hakim yang terbukti melakukan pelanggaran, kata Harjono, maka hakim tersebut bisa diberhentikan dengan dua cara.

Pertama, ketika sudah ada penjatuhan hukuman pidana.

Kedua, Ketua MK bisa langsung mengusulkan kepada presiden untukmemberhentikan tidak hormat hakim itu.

Dengan terbukanya mekanisme itu, Harjono mengharapkan tim Refly bisa menyebutkan nama hakim yang terlibat suap.

"Sekarang siapakah nama itu. Banyak pintu yg digunakan kalau nama itu sudah disebut," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar